PPKn 3 apakah yang dimaksud dengan prantara khusus?​

3 apakah yang dimaksud dengan prantara khusus?​

Jawaban:

Perantara khusus adalah lembaga yang berfungsi untuk menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, namun tidak bertanggung jawab apabila barang yang disalurkan tersebut tidak laku. Perantara khusus terbagi menjadi tiga, yakni: 1. Agen, yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain.

2 Makelar, yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi.Pedagang besar/Distributor/Agen tunggal. ...

3 Pedang menegah/Agen/Grosir. ...

4 Pedagang eceran/Pengecer/Peritel. ...

5 Importir/Pengimpor.Contoh seperti impor jeruk 6 lokam dari Cina ke Indonesia.

7 Eksportir/Pengekspor.

Semoga Membantu