3 apakah yang dimaksud dengan prantara khusus?
Jawaban:
Perantara khusus adalah lembaga yang berfungsi untuk menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, namun tidak bertanggung jawab apabila barang yang disalurkan tersebut tidak laku. Perantara khusus terbagi menjadi tiga, yakni: 1. Agen, yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain.
2 Makelar, yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi.Pedagang besar/Distributor/Agen tunggal. ...
3 Pedang menegah/Agen/Grosir. ...
4 Pedagang eceran/Pengecer/Peritel. ...
5 Importir/Pengimpor.Contoh seperti impor jeruk 6 lokam dari Cina ke Indonesia.
7 Eksportir/Pengekspor.
Semoga Membantu